Cara Membuat Akun OSS Untuk Pengajuan Nomor Induk Berusaha
Tutorial - Sebelum kita mendaftar untuk pembuatan Sertifikat Halal, terlebih dahulu kita selaku pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memulai dalam pembautan Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu ada beberapa hal yang harus dipersiapkan diantaranya :
- KTP
- Email yang aktif/ Nomor WA
- Data Usaha Kita yang mencakup : Nama Usaha, Jenis Usaha yang sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia), Lokasi, Jumlah Produksi.
Setelah data diatas sudah siap, lalu kita kunjungi situs berikut ini : OSS Untuk memulai pembuatan akun guna mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Gambar Tampilan Situs oss.go.id
Untuk memulai membuat akun, kita klik https://ui-login.oss.go.id/register, maka akan muncul tampilan seperti ini :
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
UMK mendapatkan kemudahan perizinan berusaha. Jika tingkat risiko usaha rendah, NIB dapat digunakan sebagai perizinan tunggal (sertifikasi jaminan produk halal dan/atau SNI Bina UMK).
Setelah kita memilih UMK, maka akan ada isian seperti berikut ini :
Kita diwajibkan mengisi :
- Jenis Pelaku Usaha
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Silahkan pilih untuk mendaftar menggunakan nomor telpon/ email, kami menyarankan untuk menggunakan email agar lebih mudah.
- Setelah itu, akan ada verifikasi data, akan ada OTP yang masuk ke email dan harus diisikan sebelum 2 menit.
- setelah itu kita buat sandi yang mudah diingat.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Akun OSS Untuk Pengajuan Nomor Induk Berusaha"